Pejabat Dinkes Bandarlampung Tersangka Korupsi Alkes 2012
alkes, hukum, korupsi 23.27
![]() |
Ilustrasi. |
LAMPUNGTVNEWS.Com (Bandarlampung) -- Setelah menetapkan Dirut Global Magnum Mandiri , Ridwan Winata sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan salah seorang pejabat Dinkes Bandar Lampung berinisial W sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pengadaan Alkes Bandar Lampung ada indikasi korupsi
Setelah melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menyimpulkan pengadaan alat kesehatan tahun 2012 dengan anggaran sebesar 9,9 miliar terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Dalam pengumpulan bukti dan pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tersangka baru dengn inisial W.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Heru Widyatmiko engan menjelaksan lebih rinci jabatan tersangka berinisail W , namun yang jelas sebelumnya tim penyidik telah empat kali memeriksa Kadis Kesehatan Bandar Lampung , dr. Wirman.
Dalam waktu dekat tersangka W akan dipanggil.
Selaku kuasa pemegang anggaran, diduga Kadis Kesehatan Bandarlampung dr. Wirman mengetahui keterlibatan Ridwan Winata selaku rekanan pengadaan alat kesehatan pada tahun 2012 yang lalu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan, untuk melengkapi berkas penyidikan dalam waktu dekat akan memeriksa tersangka W.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 42 saksi dari pihak Puskesmas termasuk Kadis Kesehatan Bandarlampung.
(*LTV-RAS)
Baca Juga :