Kedapatan Bawa Ganja , Dua Pelajar SMU Ditangkap
ganja, hukum 23.09
LAMPUNGTVNEWS.Com (Bandarlampung) -- Kedapatan membawa satu paket kecil daun ganja, dua pelajar SMU di Bandar Lampung dicokok Polisi. Keduanya ditangkap petugas yang tengah melakukan patroli rutin.
Selain ganja kedua tersangka bawa alat hisap sabu-sabu
Selain kedapatan membawa paket kecil daun ganja, kedua pelajar berinisial M (16 tahun) warga Kampung Sawah dan IH (17 tahun) warga Jalan Pulau Damar juga kedapatan membawa alat hisap sabu-sabu///
Awal Penangkapan
Penangkapan kedua pelajar kelas 2 sebuah SMU swasta di Bandarlampung ini berawal ketika keduanya mencoba menghindari anggota kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di jalan Urip Sumoharjo pada Minggu Malam 7 juli lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigkan saat mengendarai sepeda motor, petugas kemudian melakukan pengejaran.
Saat dikejar, salah satu tersangka membuang tas
Kecurigaan Polisi makin menjadi ketika melihat salah satu tersangka membuang sesuatu ke jalan. Ipda Herlan, Kasubdit Reserse Narkoba Polres Balam mengatakan: “ Saat benda yang dibuang tersangka itu diperiksa ternyata satu paket kecil daun ganja kering dan satu buah bong alat hisap sabu-sabu.”
Ganja akan digunakan di PKOR Way Halim
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku benda haram yang dibeli dari temannya seharga 25 ribu itu, akan digunakan di Lapangan PKOR Way Halim, namun belum sempat digunakan, sudah keburu ditangkap petugas.
Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Polres Bandalampung, dan terancam undang-undang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
(*LTV-RAS)
Selain ganja kedua tersangka bawa alat hisap sabu-sabu
Selain kedapatan membawa paket kecil daun ganja, kedua pelajar berinisial M (16 tahun) warga Kampung Sawah dan IH (17 tahun) warga Jalan Pulau Damar juga kedapatan membawa alat hisap sabu-sabu///
Awal Penangkapan
Penangkapan kedua pelajar kelas 2 sebuah SMU swasta di Bandarlampung ini berawal ketika keduanya mencoba menghindari anggota kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di jalan Urip Sumoharjo pada Minggu Malam 7 juli lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigkan saat mengendarai sepeda motor, petugas kemudian melakukan pengejaran.
Saat dikejar, salah satu tersangka membuang tas
Kecurigaan Polisi makin menjadi ketika melihat salah satu tersangka membuang sesuatu ke jalan. Ipda Herlan, Kasubdit Reserse Narkoba Polres Balam mengatakan: “ Saat benda yang dibuang tersangka itu diperiksa ternyata satu paket kecil daun ganja kering dan satu buah bong alat hisap sabu-sabu.”
Ganja akan digunakan di PKOR Way Halim
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku benda haram yang dibeli dari temannya seharga 25 ribu itu, akan digunakan di Lapangan PKOR Way Halim, namun belum sempat digunakan, sudah keburu ditangkap petugas.
Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Polres Bandalampung, dan terancam undang-undang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
(*LTV-RAS)
Baca Juga :