LSM Lambang Laporkan KPU ke Bawaslu
kpu. bawaslu, politik 22.28
LAMPUNGTVNEWS.Com - -KPUD Lampung terduga melanggar UU nomor 32 tentang Pemerintah, saat menetapkan jadwal pemilihan Gubernur Lampung pada tahun 2012. LSM Lambang melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu.
Berdasarkan hasil kajian Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan Provinsi Lampung, KPUD telah melakukan pelanggaran dalam penetapan tahapan Pemilukada. Pelanggaran ini merujuk surat keputusan KPU Lampung Nomor 87/KPTS /KPU-PROV/008/2012. Surat ini terbit tanggal 2 Oktober 2012.
LSM Lambang menuding KPUD Lampung melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- perubahan terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008
- peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang persiapan pemilukada
- perubahan lainnya adalah undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
Ketua LSM Lambang, Antoni Wijaya, mendesak BAWASLU Lampung bertindak sesuai koridor hukum terkait laporan pelanggaran pilkada oleh KPUD Lampung.
Anggota BAWASLU Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan laporan LSM lambang kadaluarsa karena pengaduan ini mestinya 17 hari setelah penemuan indikasi pelanggaran pada tahun 2012.
LSM Lambang mengimbau KPUD Lampung menyelenggarakan pemilu secara profesional, proporsional, jujur, adil dan, akuntabilitas.
(*LTV-AA)
Berdasarkan hasil kajian Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan Provinsi Lampung, KPUD telah melakukan pelanggaran dalam penetapan tahapan Pemilukada. Pelanggaran ini merujuk surat keputusan KPU Lampung Nomor 87/KPTS /KPU-PROV/008/2012. Surat ini terbit tanggal 2 Oktober 2012.
LSM Lambang menuding KPUD Lampung melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- perubahan terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008
- peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang persiapan pemilukada
- perubahan lainnya adalah undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
Ketua LSM Lambang, Antoni Wijaya, mendesak BAWASLU Lampung bertindak sesuai koridor hukum terkait laporan pelanggaran pilkada oleh KPUD Lampung.
Anggota BAWASLU Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan laporan LSM lambang kadaluarsa karena pengaduan ini mestinya 17 hari setelah penemuan indikasi pelanggaran pada tahun 2012.
LSM Lambang mengimbau KPUD Lampung menyelenggarakan pemilu secara profesional, proporsional, jujur, adil dan, akuntabilitas.
(*LTV-AA)
Baca Juga :