Kajati Lampung: Wirman Diperiksa Senin Depan
alkes, headline, hukum, korupsi 23.17
LAMPUNGTVNEWS.Com -- Kejaksaan Tinggi Lampung membidik Kadis Kesehatan Bandar Lampung, dr. Wirman, dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan kasus korupsi, Wirman juga dibidik dengan tuduhan gratifikasi.
Tim penyidik sudah mengantongi bukti gratifikasi
Kejati Lampung mengaku sudah mengantongi alat bukti dugaan korupsi anggaran pengadaan alkes senilai 9,9 Milliar, salah satunya yaitu bukti pemberian uang imbalan yang diberikan Kepala Dinas KesehatanBandar Lampung, dr. Wireman sejumlah 49 juta rupiah kepada dua pegawainya. Uang tersebut sebagai imbalan kepada kedua pegawainya karena telah selesai melaksanakan proses lelang.
Wirman diperiksa tim penyidik kejati Senin pekan depan
Tim Penyidik Kajati Lampung berencana memanggil Wireman pada Senin pekan depan . “Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada dr. Wireman” kata Heru Widyatmoko, Kasipenkum Kejati Lampung
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menyimpulkan, ada indikasi tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun 2012 sebesar 9,9 miliar, dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan sekitar 1,4 Miliar rupiah.
(*LTV - RAS)
Tim penyidik sudah mengantongi bukti gratifikasi
Kejati Lampung mengaku sudah mengantongi alat bukti dugaan korupsi anggaran pengadaan alkes senilai 9,9 Milliar, salah satunya yaitu bukti pemberian uang imbalan yang diberikan Kepala Dinas KesehatanBandar Lampung, dr. Wireman sejumlah 49 juta rupiah kepada dua pegawainya. Uang tersebut sebagai imbalan kepada kedua pegawainya karena telah selesai melaksanakan proses lelang.
Wirman diperiksa tim penyidik kejati Senin pekan depan
Tim Penyidik Kajati Lampung berencana memanggil Wireman pada Senin pekan depan . “Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada dr. Wireman” kata Heru Widyatmoko, Kasipenkum Kejati Lampung
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menyimpulkan, ada indikasi tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun 2012 sebesar 9,9 miliar, dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan sekitar 1,4 Miliar rupiah.
(*LTV - RAS)
Baca Juga :