Bandar Judi Koprok Ditangkap Polisi

LAMPUNGTVNEWS.Com. -- Bandar dan dua pemain judi koprok ditangkap petugas Polres Tanggamus, dari tangan para tersangka,  Polisi mengamankan satu set alat judi,  kursi,  lampu, dan uang senilai satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah.

Harapan Supriadi untuk mendapat keuntungan besar dari hasil menjadi bandar judi koprok  pupus.  Ia dan Idrus serta Suwanto,  pemain judi koprok,  diringkus petugas,  saat sedang bermain koprok di tengah sawah,   Dusun Sidodadi Pekon Pujodadi  Pardasuka Pringsewu.

Hampir setiap malam ketiga tersangka bermain judi
Penangkapan ketiga tersangka atas informasi warga yang mengetahui aktivitas para tersangka ditengah sawah. Menurut warga,  hampir setiap malam para tersangka  bermain judi koprok.

Supriadi mengaku sudah lama jadi bandar judi koprok
Kepada petugas tersangka Supriadi yang mengaku mendapatkan keuntungan 50 – 100 ribu/malam ini  mengaku sudah lama menjalankan usahanya sebagai bandar judi koprok,

 “..  perbuatan para tersangka sudah sangat meresahkan warga,  karenanya Polisi langsung bertindak setelah mendapat laporan masyarakat “  kata Kapolres Tanggamus,  AKBP. Djoko Widiyanto.

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 kuhp tentang tindak pidana perjudian,  dengan ancaman hukuman penajara sepuluh tahun delapan bulan,  atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.




(*LTV-IS)

Baca Juga :

Share on :


2013 lampungtvnewsdotcom. All Rights Reserved. - Designed by xDesign